Beranda | Artikel
Khutbah Jumat dengan Bahasa Non Arab, Bolehkah?
Jumat, 3 April 2015

Apakah boleh khutbah Jumat menggunakan selain bahasa Arab?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

Apa hukum khutbah jumat dengan bahasa selain bahasa Arab?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi khatib berbicara ketika khutbah jumat dengan bahasa yang tidak dipahami oleh jamaah yang hadir.

Apabila jamaah tersebut bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka khatib lebih tepat berkhutbah dengan bahasa mereka karena bahasa adalah pengantar agar sampai penjelasan kepada mereka.

Alasan lain, maksud dari khutbah adalah untuk menjelaskan hukum Allah subhanahu wa taala pada hamba-Nya, juga memberikan nasehat dan petunjuk. Namun ketika membaca ayat Al Quran haruslah dengan bahasa Arab, lalu setelah itu boleh ditafsirkan dengan bahasa yang jamaah pahami.

Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah diharuskan dengan bahasa yang jamaah pahami adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka. (QS. Ibrahim: 4). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa agar sampainya penjelasan, hendaklah pembicara menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara.

Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Kesimpulan

Khutbah sebaiknya menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara. Jadi, jika kita di Indonesia, maka khatib seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan dengan bahasa Arab. Itulah yang sesuai tuntunan dan inilah yang benar. Jadi sangat keliru jika khutbah disampaikan dengan bahasa Arab. Siapa nanti yang paham? Lalu apa manfaat dari khutbah tadi? Padahal ketika shalat jumat adalah waktu berkumpulnya banyak orang dan sangat manfaat sekali jika kita dapat menjelaskan aqidah dan hukum Islam dengan bahasa yang mereka pahami. Bahkan kalau kita berada di daerah yang paham bahasa jawa, maka seharusnya kita menggunakan bahasa tersebut agar jamaah yang mendengar khutbah benar-benar paham pada isi khutbah.

Wallahul muwaffiq.

Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat.

 

Referensi:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam

 

Panggang, GK, 16 Muharram 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/147-khutbah-jumat-dengan-bahasa-non-arab.html